Seoul, IDN Times - Pengadilan tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak pada Jumat (5/10). Lee dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi.
Ia menjadi bekas pemimpin negara berikutnya yang harus mendekam di balik jeruji setelah mantan presiden Park Geun-hye divonis bersalah dalam kasus serupa.