Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok telah melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Beji Kota Depok. Terdakwa Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustaz Ramadhan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Hakim menilai terdakwa terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Divo Ardianto pada persidangan, Rabu (1/2/2023).