Depok, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kepada Syahril Parlindungan Marbun (SPM), terdakwa pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yakni BA dan YJG di salah satu gereja di Kota Depok. SPM merupakan biarawan gereja yang kerap memberikan bimbingan.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, vonis sudah diberikan kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," ujar Nanang, Rabu (6/1/2021).