Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Lebih dari 10 Anak di Bandar Lampung

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga sudah menangkap pelaku pencabulan berinisial IS (37), yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

"Unit PPA SAT Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

1. Lebih dari 10 anak menjadi korban sejak 2017

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Rezky menjelaskan, IS sudah melakukan tindakan tercela ini kepada lebih dari 10 anak di bawah umur. Pelaku menjalankan aksi tersebut di sekitar rumahnya sejak 2017.

"Pelaku berhasil ditangkap atas laporan keluarga atau orang tua para korban yang melaporkan bahwa putra mereka menjadi korban pencabulan atau pelecehan seksual oleh pelaku," ujarnya.

2. Korban diajak nonton film porno dan diiming-imingi uang

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan para korban, IS melakukan pencabulan dengan cara mengajak korban main ke rumahnya dan menonton film porno dari handphone.

"Kemudian dengan iming-iming diberikan sejumlah uang, korban diminta membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," kata Rezky.

3. Pelaku mengakui perbuatannya karena suka dengan anak-anak

Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku mengaku telah melakukan aksi tercela tersebut. Alasannya, karena senang dengan anak-anak.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us