Jambi, IDN Times - Orangtua 6 anak korban pencabulan di Jambi melaporan jaksa dan hakim ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, pertengahan Februari 2020.
Laporan ini dibuat sebagai upaya mencari keadilan, setelah terdakwa pencabulan terhadap anak-anak mereka divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam laporan itu, orangtua korban mendesak agar jaksa dan hakim yang menangani perkara itu segera diperiksa. Selain itu, isi laporan juga menjelaskan kondisi trauma korban dalam menjalani proses persidangan.
"Mempertanyakan saksi ahli yang tidak dihadirkan," kata juru bicara Save our Sister, Zubaidah, Senin (2/3).
Terkait kasasi yang diajukan Jaksa, orang tua korban meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek psikologis para korban. Saat ini, korban yang seluruhnya anak perempuan mengalami trauma hebat, ketika mengetahui terdakwa bebas dan berada di lingkungan mereka tinggal.
"Kondisi psikologis korban seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk menjerat pelaku," jelasnya.
