Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Respons Polda Metro: Rekening Koordinator AMPB Pati Ditunda, Bukan Diblokir

Respons Polda Metro: Rekening Koordinator AMPB Pati Ditunda, Bukan Diblokir
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Botok (IDN Times/Fauzan)
  • Polda Metro Jaya menyatakan rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Pati, Supriyono alias Botok, tidak diblokir, melainkan ditunda transaksinya saat penyelidikan.
  • Rekening berisi sekitar Rp80,9 juta, mencakup dana pribadi dan donasi kebutuhan aksi, tidak disita serta tetap menjadi milik pemegang rekening.
  • Penundaan transaksi berlangsung sekitar lima hari kerja berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, terkait ketentuan penghimpunan dana yang memerlukan izin badan usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut diblokir saat menyampaikan aspirasi di gedung DPR RI. Rekening berisi sekitar Rp80,9 juta itu disebut memuat dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan peserta aksi.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

"Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," ucapnya.

Selama masa penundaan transaksi, rekening tersebut disebut tidak disita, dan tetap menjadi milik pemegang rekening.

“Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” katanya.

Selain itu, Budi menyebut, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Budi, ketentuan tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana yang harus dilakukan dengan izin sesuai ketentuan mengenai badan usaha.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," paparnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More