Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso. Dia ditahan terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Kasus bermula ketika PT IAE pada 2017 mengalami kesulitan keuangan sehingga butuh pendanaan. Kemudian, Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas IAE mendekati PGN.
"Untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ujar dia.
Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto kemudian bertemu dengan Arso Sadewo untuk membahas pengondisian tersebut. Setelahnya, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 melakukan pertemuan untuk menyepakati kerja sama PGN dengan IAE.
"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," kata Asep.
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," lanjut dia.
Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Terima 500 Ribu SGD, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK menahan eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih, terhitung sejak 1 sampai dengan 20 Oktober 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us