Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan tentang adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran Pemilu 2024 yang diajukan 4 partai politik (parpol), Kamis (25/8/2022).
Keempat parpol yang mengajukan laporan antara lain, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), dan Partai Karya Republik (Pakar).
Laporan tersebut terkait tahap proses pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022 oleh KPU. Keempat partai politik tersebut tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa dengan didampingi anggota Bawaslu lain, yakni Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenti sebagai anggota majelis pemeriksa.
Dari hasil sidang, dua dari empat parpol laporannya tidak diterima, sedangkan dua lainnya diterima.