Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patujju meminta maaf karena telah menerima suap hingga Rp1,6 miliar. Permintaan maaf itu disampaikan di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," ujar Stepanus.

1. Stepanus Robin janji tanggung jawab dan gak seret orang lain

Penyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju diborgol dan ditangkap KPK karena terima suap dari Wali Kota Tanjungbalai (www.instagram.com/@official.kpk)

Stepanus mengaku menerima keputusan dirinya telah dipecat KPK. Ia pun berjanji bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," ujarnya.

2. Stepanus Robin dipecat secara gak hormat

(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Dewas KPK Albertina Ho) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK resmi memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak terhormat melalui sidang etik. Sebab, ia terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Albertina menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni. Sebab, tindakan dia dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakannya.

3. Stepanus Robin langgar kode etik KPK

Default Image IDN

Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean menjelaskan, Stepanus bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman pimpinan. Sebab, ia terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana dan pihak lain yang ditangani KPK.

"(Stepanus Robin) menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi, dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Editorial Team