Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi memanggil karyawati berinisial AD (24) yang diajak staycation oleh terlapor berinisial D yang merupakan atasan perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari korban AD pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
"Untuk hari Selasa ini, 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan. Jadi baru akan diambil keterangan awal di hari ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).