DPRD Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation

Bekasi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengancam akan mencabut izin perusahaan yang atasannya mengajak staycation karyawatinya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan Bupati Bekasi untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan itu jika terbukti bersalah.
"Contoh, 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya, mohon maaf, kita akan habisin saja itu! Kita akan cabut izin usahanya, kita minta Bupati begitu," katanya, dikutip Sabtu (6/5/2023).
1. Mencoreng investasi di Bekasi

Menurut Nyumarno, kasus ajakan staycation kepada karyawati oleh atasan itu dapat mencoreng investasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," jelasnya.
Dalam waktu dekat, dirinya juga akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), UPTD pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) untuk membahas dan menindaklanjuti kasus atasan ajak karyawati staycation.
2. Terdeteksi ada empat perusahaan

Sementara, Anggota Komisi VIII DPR-RI, Obon Tabroni yang juga mengawal kasus tersebut mengatakan, terdapat empat perusahaan di Kabupaten Bekasi yang terindikasi menjadikan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada 4 perusahaan yang mengisyaratkan staycation," jelasnya.
3. Karyawati di Bekasi buat laporan polisi

Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas kasus ajakan staycation.
Korban datang ke Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Alin Kosasih; Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni; dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Alin Kosasih mengatakan, AD mengalami pelecehan oleh atasannya saat mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).