Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Terancam Hukuman Mati

Jakarta, IDN TImes - Direktorat Tidak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap TSD (19) alias Narji karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa Narji ditangkap di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 11 September 2020.
"Saat ditangkap ditemukan barang bukti di dalam kamar 23 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik teh warna hijau," jelas Krisno melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
1. Polisi sita barang bukti berupa 40 bungkus sabu
Usai diintrogasi, akhirnya Narji mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba di tempat lain. Krisno mengatakan, tersangka menyembunyikan 17 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik teh warna hijau di sebuah hotel di kawasan Medan Kota, Medan, Sumatra Utara.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika disita sebanyak 40 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik warna hijau," jelasnya.
2. Polisi menduga narkoba dikirim dari Malaysia
Polisi menduga barang tersebut didatangkan dari Malaysia lewat jalur laut kemudian dibawa lewat jalur darat oleh Narji ke sejumlah kota besar. Kota-kota tersebut di antaranya Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.
"Tersangka mengaku diperintahkan seseorang bernama PB menggunakan aplikasi BBM," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman mati
Dalam keterangannya, Polri saat ini masih mencari tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Delapan orang itu adalah Pablo, Under_Armour, Subiyantoro alias P4suk4n87, Aditya alias Mocil alias Jiraya, Dani alias Kakuzu, Agus alias Sinobi, Joni, dan Hadi.
Krisno mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35/2009 dengan ancaman terberat hukuman mati.