Jakarta, IDN TImes - Direktorat Tidak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap TSD (19) alias Narji karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa Narji ditangkap di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 11 September 2020.
"Saat ditangkap ditemukan barang bukti di dalam kamar 23 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik teh warna hijau," jelas Krisno melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).