Jombang, IDN Times - Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jombang di tahun 2021 cukup tinggi. Penyebab utamanya karena kelalaian pengemudi. Salah satunya adalah kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672.300 masuk wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansya alias Bibi pada Kamis (4/11/2021) pekan lalu.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, sopir Vanessa, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.