Jakarta, IDN Times - Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi ada 23 narapidana koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 8 September 2022. Mereka yang bebas antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah hingga mantan Jaksa Pinangki Sirna Malsari.
"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).