Jakarta, IDN Times - John Refra alis John Kei bin Paulinus Refra mendapatkan remisi bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada (26/12) kemarin. Ini artinya ia menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014 lalu.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto dalam keterangannya pada Kamis (26/12) kemarin.
Terpidana kasus pembunuhan berencana itu dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 12 tahun penjara pada 2012 lalu.
Lalu, mengapa napi kasus pembunuhan berencana diberikan bebas bersyarat oleh Kemenkum HAM?