Terpidana Kasus Pembunuhan John Kei Dapat Bebas Bersyarat

Jakarta, IDN Times - John Refra alis John Kei bin Paulinus Refra mendapatkan remisi bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada (26/12) kemarin. Ini artinya ia menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014 lalu.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto dalam keterangannya pada Kamis (26/12) kemarin.
Terpidana kasus pembunuhan berencana itu dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 12 tahun penjara pada 2012 lalu.
Lalu, mengapa napi kasus pembunuhan berencana diberikan bebas bersyarat oleh Kemenkum HAM?
1. John Kei mendapat bebas bersyarat sesuai dengan surat dari Menkum HAM
Bebasnya John sesuai surat yang ditanda tangani oleh Menkum HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Walau di pengadilan tingkat pertama ia divonis 12 tahun, namun saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya menjadi lebih berat yakni 16 tahun.