Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
C482AE19-98FA-4764-8913-604D4FDDA27B.jpeg
Salah satu dari 15 tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Tersangka Kacab BRI menjadi dalang pembobolan rekening dormant di BNI sebesar Rp204 miliar.

  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut dua tersangka terlibat sebagai dalang pembobolan rekening dormant.

  • Penyidik menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk Kepala Cabang Pembantu BNI dan mantan pegawai teller BNI.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut dua tersangka dalam kematian Kepala Cabang BRI M Ilham Pradipta, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) terlibat sebagai dalang pembobolan rekening dormant di BNI sebesar Rp204 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pelaku Ken merupakan mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Ken juga mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP.

"Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, kata dia, penyidik menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).

Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.

Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.

Lalu, NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller BNI dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.

Selain itu, tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Terakhir yakni klaster pencucian uang yakni IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Editorial Team