Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dugaan korupsi itu untuk proyek dalam periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan dua tersangka itu adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Tersangka IH dan terdangka MA dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

1. Irwan ditahan di Rutan KPK

3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Ketut menjelaskan, tersangka Mukti dan Irwan ditahan selama 20 hari, terhitung 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.

2. Mukti dan Irwan siap disidangkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di