Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi yang disebut telah merugikan negara Rp104 triliun akan segera diadili secara perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Mengutip informasi yang tertera dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi akan diadili pada Kamis (8/9/2022).
"Jadwal sidang Kamis, 8 September 2022, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertera dalam situs SIPP Jakarta Pusat.