Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta mengenakan pasal berlapis pada tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual berinisial EFY pada seorang perempuan berinisial LHI (23).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka dan menemukan adanya tiga tindak pidana dalam kasus ini. Tersangka dikenakan tiga pasal berlapis.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).