Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA News/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti, selama 1X24 jam.

" Ya, sementara Bu Susi ditahan, terhitung sejak Selasa dini hari pukul 00.00 WIB," ujar
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/9).

1. Susi dicecar 37 pertanyaan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sahid mengungkapkan selama 12 pemeriksaan, Sidi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya 1X24 jam.

Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.

2. Pasal yang digunakan tidak memenuhi syarat

Editorial Team

Tonton lebih seru di