Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti, selama 1X24 jam.
" Ya, sementara Bu Susi ditahan, terhitung sejak Selasa dini hari pukul 00.00 WIB," ujar
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/9).