Aceh Besar, IDN Times - Sepasang muda-mudi terpidana kasus hudud atau zina menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi digelar usai pelaksanaan Salat Jumat, pada Jumat (4/9/2020).
Adapun kedua terdakwa, yakni berinsial Jo (22) pasangan pria dan wanitanya, Ri (20) yang. merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan. Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar, di sebuah rumah toko di kawasan Gampong Baet, Kabupaten Aceh Besar, pada Maret 2020 lalu.
“Penangkapannya dilakukan pada Maret 2020 lalu. Ditangkap di rumah toko kawasan Baet,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, usai pelaksanaan eksekusi cambuk, pada Jumat (4/9/2020).