Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polri Usut 8 Korporasi soal Karhutla, Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

Polri Usut 8 Korporasi soal Karhutla, Bakal Dikenakan Pasal Berlapis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • Polri mengusut delapan perusahaan yang diduga terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
  • Pengusutan dilakukan bersama Kemenhut dan KLH, yang sebelumnya memberi sanksi administrasi kepada sejumlah perusahaan.
  • Polri menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi terkait dugaan kesengajaan dan kelalaian karhutla.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut delapan perusahaan diduga terkait dengan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, mengatakan, dalam pengusutan ini Polri bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kami juga menangani delapan korporasi dan kami bekerja sama dari Kemenhut dan KLH yang sebelumnya sudah memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2026). 

Sigit mengatakan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," kata Sigit.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla di Indonesia. 

Sigit mengatakan, ratusan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan 200 laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri maupun Polda. 

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Sigit.

Sigit memaparkan, ratusan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran dugaan tindak pidana kesengajaan ataupun kelalaian terkait kebakaran hutan dan lahan. 

"Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Sigit.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More