Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terungkap! Eks Kapolres Bima Terima Setoran Bandar Narkoba Rp2,8 M
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat melihat parang yang digunakan pelaku membacok korban (IDN Times/Juliadin)

Intinya sih...

  • Eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, tersangka penerima aliran dana narkoba senilai Rp2,8 Miliar.

  • Setoran uang berasal dari bandar narkoba Koh Erwin kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi.

  • Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026.

"(Tersangka) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Malaungi sempat bertemu dengan bandar narkoba bernama, Koh Erwin bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta setoran uang kepada AKBP Didik dari Koh Erwin.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025," tuturnya.

Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Eko.

Editorial Team