Kasus Eks Kapolres Bima: Narkoba, Perzinaan dan Penyimpangan Seksual

- Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dijerat tujuh pasal termasuk perzinaan dan perselingkuhan.
- Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual, yang menyebabkan pemecatan tidak dengan hormat.
- Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi etika dan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Jakarta, IDN Times - Selain terlibat kasus narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga terbukti melakukan perzinaan dan perselingkuhan. Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada hari ini (19/2/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dalam putusan sidang KKEP, AKBP Didik dijerat tujuh pasal, salah satunya terkait perzinaan.
“Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi ‘Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan’,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri.
AKBP Didik juga diduga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapu bunyi pasal itu yakni, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
Namun demikian, Truno tidak mengungkap kasus perzinaan dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanki etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
"Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.


















