Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan meski Tia Rahmania memenangkan gugatan atas pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu, tetapi ia tidak langsung bisa menjadi anggota DPR. Sebab yang digugat oleh Tia adalah keputusan dari Mahkamah Partai PDI Perjuangan (PDIP). Sementara, posisi Tia di parlemen diisi oleh Bonnie Triyana selaku peraih suara terbanyak kedua di Dapil I Banten.
"Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW (Pengganti Antar Waktu) anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP," ujar Afifuddin ketika dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).
Di sisi lain, PDIP sudah resmi mengajukan kasasi atas putusan dari PN Jakpus. "Jadi, perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) antara Tia dan Mahkamah PDIP berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota DPR," katanya.