Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Pengacara penceramah Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, kliennya koperatif saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai "banci". 

Setelah diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Habib Bahar tidak ditahan--meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulillah, belum penahanan," kata Azis di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Dia menduga, ada tiga alasan penyidik untuk tidak menahan Bahar.  Pertama, Bahar tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan bersikap koperatif selama menjalani pemeriksaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di