[BREAKING] Mabes Polri Belum Tahan Bahar bin Smith

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12). Bahar keluar dari Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan. Aziz mengatakan ada tiga hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak menahan Bahar. Pertama, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. "Terakhir, bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan," kata dia.