Bekasi, IDN Times - Seorang perempuan berinisial YA (26) dianiaya mantan pacarnya berinisial I (22) di toko daging segar tempat kerja YA wilayah Jalan Pangrango Terusan, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (18/12/2022) sore.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan peristiwa penganiayaan diduga akibat pelaku tidak terima nomor handphone-nya diblokir.
"Saudara I menganiaya korban karena tidak terima kalau dia dijauhi dan nomor HP-nya diblokir oleh YA," kata Erna saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).