Jakarta, IDN Times - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menduga, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas, telah melakukan penistaan agama.
Hal itu terkait video Zulhas saat hadir dalam acara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, pada 19 Desember 2023.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan, pernyataan Zulhas diduga telah melanggar ketentuan pidana, yaitu Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Zulhas diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin, setelah Al-fatihah dibacakan, sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo," kata Ari di Rumah Perubahan, Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari menjelaskan, pernyataan Zulhas terkait tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai tuntunan syariat. Zulhas, kata dia, diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Adapun Pasal 156 a KHUP mengatur mengenai penodaan agama, dalam hal ini terkait tata cara salat sesuai rukun Islam, rukun salat, dan sunah salat. Sedangkan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur larangan untuk menyebarakan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA.
"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari, sesuai tuntunan syariat," ujar dia.