Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Timothy Ronald Memprediksi Bitcoin Akan Mencapai Nilai 20  Miliar Rupiah (dok. Akademi Crypto)
Timothy Ronald Memprediksi Bitcoin Akan Mencapai Nilai 20 Miliar Rupiah (dok. Akademi Crypto)

Intinya sih...

  • Korban diberi sinyal trading kripto dengan janji cuan hingga 500 persen

  • Korban merugi setelah harga koin turun sampai minus 90 persen

  • Polda Metro membenarkan adanya laporan terhadap Timothy dan akan mendalami laporan tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading kripto. Laporan terhadap Raja Kripto Indonesia itu viral diunggah akun instagram @cryptoholic.

Akun tersebut mengunggah surat laporan polisi dengan terlapor dalam lidik. Namun, nama Timothy dan trader kripto, Kalimasada disebut dalam uraian peristiwa.

“Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor,” tulis @cryptoholic.

1. Korban diberi sinyal soal koin Manta yang bakal cuan hingga 500 persen

Foto Timothy Ronald (Instagram.com/timothyronaldd)

Dalam laporan tersebut, korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto diduga menerima tawaran trading kripto dari Tomithy dan Kalimasada.

“Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli  koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen. Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar,” papar kronologi dalam laporan.

2. Korban malah merugi

Timothy Ronald (instagram.com/timothyronaldd)

Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” tulis dalam laporan tersebut.

Korban melayangkan laporan dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan dan 607 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. Polda Metro membenarkan adanya laporan terhadap Timothy

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik pun saat ini masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka klarifikasi.

“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi kepada IDN Times, Minggu (11/1/2026)

Editorial Team