Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Komisioner KPU RI karena melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menuturkan, putusan DKPP itu tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres. Bahkan keputusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.
Dia menuturkan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal itu karena Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.
"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).