Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanggapi Putusan DKPP, Gibran: Nanti Kita Lihat Dulu ya!

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut jajaran komisioner KPU melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi berupa peringatan keras itu terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai bacawapres peserta Pilpres 2024.

1. Gibran tanya balik dan sebut akan lihat dulu

Gibran di Debat Cawapres (Dok. Narasi TV)
Gibran di Debat Cawapres (Dok. Narasi TV)

Terkait hal tersebut, Gibran justru bertanya putusan DKPP itu terkait kasus yang mana. Kemudian dia menegaskan akan melihat lebih lanjut atasan putusan DKPP yang dimaksud.

"Itu (putusan DKPP) yang apa ya? Ya sudah nanti kita lihat dulu, ya," kata Gibran menjawab singkat pertanyaan awak media di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

2. DKPP beri sanksi peringatan keras terakhir Ketua KPU soal pendaftaran Gibran cawapres

Ketua DKPP Heddy Lugito saat Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/11/2023). Dok. Humas DKPP
Ketua DKPP Heddy Lugito saat Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/11/2023). Dok. Humas DKPP

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

3. Komisioner KPU lainnya juga diberikan sanksi

Kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.

Diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempat pengadu tersebut mengadukan ketua dan enam anggota KPU RI. Para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us