Kemlu: Pemberian Calling Visa bagi Warga Israel untuk Kunjungan Privat

- Indonesia terbitkan calling visa tidak hanya bagi warga Israel: Yvonne mengatakan, kebijakan penerbitan calling visa tidak hanya berlaku bagi Israel. Ada enam negara lainnya yang turut diberikan kebijakan penerbitan calling visa.
- Kemlu sebut penerbitan calling visa tak bermakna pengakuan terhadap Israel: Yvonne juga menegaskan, kebijakan penerbitan calling visa bagi warga Israel tidak akan mengubah posisi Indonesia terkait penjajahan Israel terhadap Palestina.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara mengenai penerbitan calling visa bagi 51 warga negara Israel pada 2025 untuk berkunjung ke Indonesia. Kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah itu sempat mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta.
Sukamta menilai, keputusan penerbitan calling visa janggal karena selama ini Indonesia dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Juru bicara I Kemlu, Yvonne Mewengkang mengakui pemerintah memang menerbitkan 51 calling visa bagi warga Israel untuk menjejakan kaki di Tanah Air. Namun, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan serta kepentingan nasional.
"Pemberian calling visa kepada warga negara Israel dimaksudkan semata-mata untuk kunjungan privat yang sebagian besar melibatkan wisatawan lanjut usia," ujar Yvonne kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (9/1/2026).
Calling visa merupakan kebijakan keimigrasian yang mewajibkan warga negara tertentu untuk mendapat persetujuan khusus dari pemerintah pusat sebelum visa kunjungan atau visa tinggalnya diterbitkan. Berbeda dengan visa biasa, calling visa membutuhkan clearance tambahan dari otoritas imigrasi di negara tujuan.
Ia menambahkan, mekanisme penerbitan calling visa sudah berlangsung sejak lama ,yakni pada 2020.
"Kebijakan itu diberlakukan sebagai instrumen pengendalian terhadap warga negara asing dari negara-negara tertentu guna memastikan bahwa setiap permohonan yang masuk dianalisis secara menyeluruh lebih dulu sebelum rekomendasi diberikan," tutur dia.
1. Indonesia terbitkan calling visa tidak hanya bagi warga Israel

Yvonne mengatakan, kebijakan penerbitan calling visa tidak hanya berlaku bagi Israel. Ada enam negara lainnya yang turut diberikan kebijakan penerbitan calling visa. Keenam negara tersebut, yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Liberia, Somalia dan Nigeria.
Sebelumnya warga Kamerun juga bisa masuk ke Indonesia lewat skema calling visa. Namun, sejak 2023, Kamerun dihapus oleh pemerintah dari daftar negara yang mendapat kebijakan calling visa.
Ia pun memastikan penerbitan calling visa bagi warga Israel tidak hanya diputuskan oleh Kemlu semata.
"Ini merupakan hasil pembahasan tim lintas kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya masing-masing," ujar dia.
2. Kemlu sebut penerbitan calling visa tak bermakna pengakuan terhadap Israel

Yvonne juga menegaskan, kebijakan penerbitan calling visa bagi warga Israel tidak akan mengubah posisi Indonesia terkait penjajahan Israel terhadap Palestina.
"Ini bukan bermakna pengakuan terhadap Israel serta tidak mengubah komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta kedaulatan Palestina," tuturnya.
"Indonesia tetap mendorong solusi dua negara demi perdamaian yang adil serta berkelanjutan," imbuh dia.
3. Pimpinan komisi XIII DPR tak mempermasalahkan terbitnya calling visa

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira menilai penerbitan calling visa bagi puluhan warga Israel untuk bisa berkunjung ke Indonesia tak perlu dipermasalahkan. Ia mengatakan, selama ini kunjungan privat antarnegara sudah sangat sering terjadi.
Warga Negara Indonesia (WNI), kata Andreas, sudah sering berkunjung ke Israel. Begitu pula sebaliknya.
Komisi XIII DPR merupakan mitra dari Kementerian Imigrasi. Selain Kemlu, instansi lain yang ikut diminta pertimbangannya mengenai calling visa adalah Kementerian Imigrasi.
"WNI juga banyak yang ke Israel baik dalam rangka wisata religi maupun dalam kapasitas privat untuk urusan privat lainnya," ujar Andreas ketika dikonfirmasi pada Jumat kemarin.
Ia menegaskan, hal ini baru menjadi masalah bila kepergian WNI ke Israel atau WN Israel ke Indonesia memakai paspor dinas atau membawa nama negara. Sementara jika kunjungan itu dilandasi urusan privat, menurutnya, hal tersebut sah-sah saja.
















