Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
"Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025)
Pramono menjelaskan, kenaikan ini mengacu pada formulasi perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan variabel indeks tertentu (Alpha) sebesar 0,75 yang diambil dari rentang 0,5 hingga 0,9.
