Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Dengan begitu, Firli tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di