Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).

Hakim tunggal bakal memutuskan terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan digelar pukul 15.00 WIB.

1. Firli Bahuri meminta penetapan tersangka tidak sah

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung sejak 11 Desember 2023. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

Firli meminta hakim menyatakan laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dalam sidang ini, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

2. Kubu Firli Bahuri yakin gugatannya bakal dikabulkan

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, telah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Ia pun optimistis gugatan kliennya bakal dikabulkan PN Jaksel.

“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

3. Polda Metro berharap PN Jaksel objektif dalam memutus perkara

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Putu Putera Sadana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Polda Metro Jaya berharap PN Jaksel memutus gugatan praperadilan Firli dengan objektif.

“Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif, karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

“Kita berdoa. Ikhtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sana, tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us