Jakarta, IDN Times - Tokoh Adat Papua Barat dan Ketua Aliansi Peduli Pemerintah, Obet Arik Ayok Rumbruren menanggapi kabar perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Adapun, jabatan sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 12 Mei 2023.
Paulus dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022 lalu, dengan kata lain dia sudah menjabat selama setahun.
Secara aturan ASN, ucap Obet Ayok, Paulus Waterpauw tak bisa melanjutkan statusnya sebagai Pj Gubernur Papua Barat hingga 2024. Menurutnya, hal itu karena Paulus Waterpauw akan pensiun pada Oktober 2023.