Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritisi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Diketahui, syarat parpol peserta Pemilu dalam mengusung pasangan capres-cawapres harus memperoleh kursi sebanyak 20 persen di parlemen atau perolehan suara nasional sebanyak 25 persen berdasarkan hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Ya sekarang kan kalau secara prinsip masih (menolak presidential threshold)," ujar dia dalam diskusi Disposisi yang digelar Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).