Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat (1/8/2025).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pembebasan kliennya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto.
“Berarti kan kalau bisa dikeluarkan Keppres lebih awal, siang-siangnya atau sorenya Pak Tom bisa keluar,” kata Ari saat dihubungi.
Keluarga Tom, kata Ari, juga bakal membesuk dan menunggu pembebasan.
“Kita itu membesuk sekalian menjemput, sembari kita menunggu Keppresnya, katanya kemungkinan besar itu siang-siang udah keluar, paling lambat,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).