Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka, setelah menerbitkan tiga sprindik terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri. Tiga sprindik tersebut mencakup kasus penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel, pengadaan batubara PLN, serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Selain artikel di atas, hampir sepanjang Rabu (15/7/2026) banyak pembaca IDN Times menyoroti artikel terkait respons Istana soal Mahfud MD usul kasus Febrie Adriansyah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Prabowo Subianto menerima usulan nama Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHarini.
