Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sedangkan untuk peraturan pada PPKM Non Jawa Bali, perubahan yang terjadi diantaranya yakni peningkatan jumlah daerah pada PPKM Level 3. Safrizal mengatakan kenaikannya sangat signifikan, yaitu dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2, mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.
“Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” katanya.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah ini juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan, seperti mengizinkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen pada daerah dengan status PPKM Level 3. Kapasitas 50 persen tersebut juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop, yang dapat buka dari pukul 10.00 hingga 21.00.
Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.
Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 sampai dengan 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Selain perubahan pengaturan tersebut, Safrizal mengatakan hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, tidak mengalami perubahan. Namun, Safrizal menekankan bahwa kegiatan masyarakat yang dilakukan hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.
“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan,” jelas safrizal.