Komnas Perempuan: Pria Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin itu Kekerasan

- Komnas Perempuan menilai perekaman perempuan tanpa persetujuan dan penyebarannya sebagai konten melanggar hak privasi serta hak asasi manusia.
- Devi Rahayu menyebut perekaman tanpa izin dapat menjadi kekerasan berbasis gender online apabila bermaksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas.
- Usher GIIAS 2026 meminta videonya dihapus; setelah polemik meluas, video diturunkan dan Ebe Martono meminta maaf.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai praktik merekam perempuan tanpa persetujuan lalu menyebarluaskannya sebagai konten merupakan pelanggaran hak privasi dan hak asasi manusia. Sorotan itu mencuat setelah polemik dugaan perekaman seorang usher GIIAS 2026 tanpa persetujuan yang kemudian dijadikan konten media sosial.
"Sedangkan dalam kasus perekaman tanpa izin secara khusus merupakan bentuk dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) karena difasilitasi teknologi di mana tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas," Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/8/2026).
1. Dinilai melanggar hak privasi

Komnas Perempuan menyebut pengambilan video tanpa persetujuan dan penyebarluasan informasi pribadi merupakan pelanggaran hak privasi. Menurut lembaga itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam UUD 1945 serta larangan penggunaan data pribadi dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
"Pelanggaran privasi, mengambil dan menyebarluaskan data pribadi atau kegiatan seseorang tanpa izin merupakan tindakan melanggar hak privasi seseorang," kata dia.
2. Perempuan tidak boleh dijadikan objek

Selain itu Devi juga menjelaskan dalam kasus tertentu, tindakan itu juga dapat dikategorikan sebagai doxing.
Komnas Perempuan menyoroti konten yang menempatkan perempuan sebagai objek demi kepentingan konten digital. Menurut lembaga itu, cara pandang tersebut dapat memenuhi unsur kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
"Tindakan meletakkan perempuan sebagai 'objek' tentu merupakan tindakan yang merendahkan mertabat perempuan," ujarnya.
3. Usher GIIAS diduga direkam tanpa izin, pelaku minta maaf

Kasus bermula ketika seorang usher GIIAS 2026 mengaku direkam tanpa persetujuan saat berinteraksi dengan kreator konten Ebe Martono. Rekaman tersebut kemudian diunggah dengan tema cara mendekati perempuan. Korban menyatakan tidak mengetahui dirinya direkam dan meminta video dihapus.
Permintaan itu sempat ditolak dengan alasan pengambilan gambar dilakukan di ruang publik. Setelah polemik meluas di media sosial, video akhirnya diturunkan dan Ebe Martono menyampaikan permintaan maaf pada 3 Agustus 2026.


















