Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas Perempuan: Pria Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin itu Kekerasan

Komnas Perempuan: Pria Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin itu Kekerasan
Ilustrasi perekaman retina dengan orb dari layanan WorldID (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Komnas Perempuan menilai perekaman perempuan tanpa persetujuan dan penyebarannya sebagai konten melanggar hak privasi serta hak asasi manusia.
  • Devi Rahayu menyebut perekaman tanpa izin dapat menjadi kekerasan berbasis gender online apabila bermaksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas.
  • Usher GIIAS 2026 meminta videonya dihapus; setelah polemik meluas, video diturunkan dan Ebe Martono meminta maaf.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah video seseorang boleh diunggah tanpa izin?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai praktik merekam perempuan tanpa persetujuan lalu menyebarluaskannya sebagai konten merupakan pelanggaran hak privasi dan hak asasi manusia. Sorotan itu mencuat setelah polemik dugaan perekaman seorang usher GIIAS 2026 tanpa persetujuan yang kemudian dijadikan konten media sosial.

"Sedangkan dalam kasus perekaman tanpa izin secara khusus merupakan bentuk dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) karena difasilitasi teknologi di mana tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas," Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/8/2026).

1. Dinilai melanggar hak privasi

ilustrasi perekaman di HP (pexels.com/Lisa from Pexels)
ilustrasi perekaman di HP (pexels.com/Lisa from Pexels)

Komnas Perempuan menyebut pengambilan video tanpa persetujuan dan penyebarluasan informasi pribadi merupakan pelanggaran hak privasi. Menurut lembaga itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam UUD 1945 serta larangan penggunaan data pribadi dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

"Pelanggaran privasi, mengambil dan menyebarluaskan data pribadi atau kegiatan seseorang tanpa izin merupakan tindakan melanggar hak privasi seseorang," kata dia.

2. Perempuan tidak boleh dijadikan objek

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu Devi juga menjelaskan dalam kasus tertentu, tindakan itu juga dapat dikategorikan sebagai doxing.

Komnas Perempuan menyoroti konten yang menempatkan perempuan sebagai objek demi kepentingan konten digital. Menurut lembaga itu, cara pandang tersebut dapat memenuhi unsur kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

"Tindakan meletakkan perempuan sebagai 'objek' tentu merupakan tindakan yang merendahkan mertabat perempuan," ujarnya.

3. Usher GIIAS diduga direkam tanpa izin, pelaku minta maaf

ilustrasi perekaman di HP (pexels.com/Vanessa Garcia)
ilustrasi perekaman di HP (pexels.com/Vanessa Garcia)

Kasus bermula ketika seorang usher GIIAS 2026 mengaku direkam tanpa persetujuan saat berinteraksi dengan kreator konten Ebe Martono. Rekaman tersebut kemudian diunggah dengan tema cara mendekati perempuan. Korban menyatakan tidak mengetahui dirinya direkam dan meminta video dihapus.

Permintaan itu sempat ditolak dengan alasan pengambilan gambar dilakukan di ruang publik. Setelah polemik meluas di media sosial, video akhirnya diturunkan dan Ebe Martono menyampaikan permintaan maaf pada 3 Agustus 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More