Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Lacak Amplop Uang Raja Juli, Diduga Belum Dikembalikan Seluruhnya

KPK Lacak Amplop Uang Raja Juli, Diduga Belum Dikembalikan Seluruhnya
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menduga pengembalian uang sekitar 14.000 Dollar Singapura kepada Raja Juli Antoni belum utuh dan masih melacak selisihnya.
  • Penyidik menduga Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby telah beberapa kali bertemu, termasuk pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
  • Raja Juli mengaku menerima amplop, meminta ajudannya mengembalikannya, lalu melapor ke KPK setelah Suhardiman Amby kena OTT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK terus melacak selisih pengembalian uang?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang di dalam amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencapai 14 ribu dolar Singapura. Namun, dalam amplop yang dikembalikan ternyata itu belum semuanya.

“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (6/8/2026).

1. KPK lacak uang dari Suhardiman Amby ke Raja Juli

antarafoto-kpk-tahan-bupati-kuantan-singingi-suhardiman-amby-1783918333.jpg
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Budi mengungkapkan, penyidik menduga bahwa pengembalian uang senilai 14.000 dolar Singapura itu tak utuh. Hal ini masih terus dilacak oleh penyidik.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya.

2. Suhardiman Amby dan Raja Juli diduga beberapa kali bertemu

KPK tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi. (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 bukan yang petama kali terjadi di antara keduanya. Mereka diduga sudah beberapa kali bertemu.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” jelasnya.

3. Raja Juli akui terima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

D399E16A-92B9-4E96-BD57-92A4AD4B01BA.jpeg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada sesi pembukaan tingkat tinggi Nature and Finance dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Senin (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim, awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More