Jakarta, IDN Times - Sekelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) independen, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). Mereka melaporkan dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan remaja 16 tahun, Vina Dewi, dan Muhammad Rizky atau Eki, 16 tahun.
"Jadi, hari ini kami tim pencari fakta independen yang diketuai oleh Profesor Elza Syarief telah mencari bukti-bukti, sehingga hari ini kami membuat laporan dugaan obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait penggunaan identitas ganda," ujar anggota TPF Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan mereka sudah diterima penyidik Bareskrim Polri. Namun, Pitra enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan melakukan dugaan upaya perintangan penyidikan kasus Vina. Dugaan upaya penyidikan itu, kata dia, berupa aksi untuk memengaruhi keterangan saksi berinisial T.
"Saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba memberikan uang untuk mengubah keterangannya, agar sesuai dengan apa yang mereka minta," ujar dia.
Kapan dugaan upaya penyuapan ini terjadi? Siapa keluarga dari terpidana E yang diduga melakukan upaya perintangan penyidikan?