Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap di TPST Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara total pada 2029. Perubahan dilakukan secara terukur agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan, sekaligus meningkatkan keamanan dan perlindungan lingkungan.
Tahapan awal dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan geomembrane. Pemprov DKI juga menata kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.
