Jakarta, IDN Times - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan salah satu petugas yang difungsikan untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas PTPS.
Sesuai namanya, tugas PTPS Pemilu 2024 intinya adalah untuk mengawasi jalannya pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Lantas apa saja tugas dari PTPS pada Pemilu 2024?