Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap dari PT Humpuss Transportasi Elektronik. Dalam pemberian keterangan pers pada Kamis malam (28/3), Bowo diduga kuat menerima suap dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu belum termasuk uang-uang lain yang ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung) dan ASW (Asty Winasti)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (28/3).
Ketiganya ditahan di dua rutan yang berbeda sejak semalam untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Indung, orang kepercayaan Bowo dan Bowo sendiri ditahan di rutan KPK K4. Sedangkan, Asty ditahan di rutan Pondok Bambu.
Kalian penasaran soal apa saja fakta yang muncul dari operasi tangkap tangan yang ke-4 di tahun 2019 ini? Sebab, yang mencengangkan lembaga antirasuah turut menemukan tumpukan uang lainnya di dalam kardus.