Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Berikut ini adalah daftar Gaji ASN yang dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji Golongan I:
IA Juru Muda : Rp1.560.800-Rp2.335.800
IB Juru muda tingkat I : Rp1.704.500-Rp2.472.900
IC Juru : Rp1.776.600-Rp2.577.500
ID Juru tingkat I : Rp1.815.800-Rp2.686.500
Dengan jenjang pendidikan formal yakni jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama.
Gaji golongan II PNS:
IIA Pengatur muda : Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIB Pengatur muda tingkat I : Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIC Pengatur : Rp2.301.800-Rp3.665.000
IID Pengatur tingkat I : Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan ini adalah untuk mereka yang memiliki tamatan Sekolah Menengah Atas, D1 hingga D3.
Gaji Golongan III untuk mereka yang tamatan S1 sederajat, tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 hingga S3.
IIIA Penata muda : Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIB Penata muda tingkat I : Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIC Penata : Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIID Penata tingkat I : Rp2.920.800-Rp4.797.000.
Gaji PNS Golongan IV:
IVA Pembina : Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVB Pembina tingkat I : Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVC Pembina utama muda : Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVD Pembina utama madya : Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVE Pembina utama : Rp3.593.100-Rp5.901.200
Gaji tersebut belum termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Provinsi DKI Jakarta yang menjadi pembeda dari daerah lain. Berikut adalah Itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Berikut rincian TKD PNS DKI yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
1. Teknis Ahli Rp19.710.000
2. Teknis Terampil Rp17.370.000
3. Administrasi Ahli Rp15.300.000
4. Administrasi Terampil Rp13.500.000
5. Operasional Ahli Rp11.610.000
6. Operasional Terampil Rp9.810.000
7. Pelayanan Ahli Rp8.010.000
8. Pelayanan Terampil Rp7.470.000
9. Calon PNS Rp4.860.000