Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, Sahroni: Tolong Kesejahteraan Jaksa Juga
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan hakim ad hoc lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim tersebut.
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan itu, namun meminta perhatian serupa untuk peningkatan kesejahteraan jaksa, terutama yang bertugas di daerah terpencil.
  • Perpres tersebut menetapkan tunjangan hakim ad hoc mulai dari Rp49,3 juta di tingkat pertama hingga Rp105,27 juta di tingkat kasasi, termasuk tambahan uang penghargaan di akhir masa jabatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc.

5 Mei 2026

Ahmad Sahroni mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2026 dan meminta perhatian presiden untuk meningkatkan kesejahteraan jaksa, terutama di daerah terpencil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang mencakup tunjangan, fasilitas rumah, transportasi, serta jaminan kesehatan dan keamanan.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan tersebut, sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi sekaligus dorongan agar kesejahteraan jaksa juga diperhatikan.
  • Where?
    Kebijakan ini diumumkan di Jakarta dan berlaku bagi hakim ad hoc di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia, termasuk pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, HAM, dan niaga.
  • When?
    Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 ditandatangani pada 4 Mei 2026. Pernyataan Ahmad Sahroni disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Why?
    Kenaikan tunjangan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc serta mendorong profesionalisme dan kualitas kinerja peradilan. Sahroni berharap kebijakan serupa diterapkan bagi jaksa di daerah terpencil.
  • How?
    Tunjangan hakim ad hoc ditetapkan bervariasi: Rp49.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo kasih uang lebih buat hakim ad hoc supaya hidupnya lebih baik. Ada rumah dan mobil juga buat kerja mereka. Pak Sahroni bilang terima kasih ke Presiden, tapi dia minta jaksa di tempat jauh juga dikasih uang tambahan biar adil. Sekarang hakim senang, dan semua berharap bisa kerja lebih bagus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 menunjukkan perhatian nyata terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum. Langkah ini mendapat apresiasi dari Ahmad Sahroni, yang menilai peningkatan tersebut dapat mendorong profesionalisme dan kualitas kinerja hakim, sekaligus membuka ruang diskusi untuk pemerataan kesejahteraan bagi jaksa di daerah terpencil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Presiden Prabowo Subianto meningkatkan pemerataan terhadap kesejahteraan penegak hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.

Sahroni mengatakan, peningkatan kesejahteraan bukan hanya perlu diberikan kepada hakim ad hoc, melainkan juga terhadap jaksa yang bertugas di daerah-daerah terpencil.

“Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

1. Sahroni apresiasi perpres hakim ad hoc

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Sahroni mengapresiasi langkah Presiden yang telah meningkatkan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.

Bendahara Nasdem itu berharap, peningkatan tunjangan tersebut dibarengi dengan peningkatan kinerja para hakim dan kualitas pengadilan dalam memutus suatu perkara.

“Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” kata dia.

2. Prabowo terbitkan perpres tunjangan hakim ad hoc

Presiden Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditandatangani pada 4 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, hakim ad hoc akan menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas setiap bulan, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Selain itu, para hakim ad hoc juga berhak menempati rumah negara serta memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas. Namun, apabila fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.

3. Besaran tunjangan para hakim ad hoc

Presiden Prabowo Subianto datangi RSUD Kota Bekasi untuk menjenguk sejumlah korban kecelakaan kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Di sisi lain, perpres 5/2026 juga mengatur pemberian uang penghargaan yang diberikan pada akhir masa jabatan, dengan besaran dua kali tunjangan yang diterima.

Adapun, dalam beleid itu, besaran tunjangan hakim ad hoc mengalami peningkatan signifikan. Adapun, pada tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp49.300.000.

Sementara itu, pada tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Adapun untuk tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp105.270.000.

Editorial Team