Jakarta, IDN Times - Gabungan asosiasi profesi kedokteran Indonesia merasa kecewa dan keberatan dengan tindakan Menteri Kesehatan yang mengusulkan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Presiden RI karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan
wewenang ," demikian pernyataan bersama asosiasi profesi kedokteran dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (24/8/2020).